Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesal, Jaksa Lagi-lagi Tak Siap Sampaikan Tuntutan 2 Kasus Aa Gatot

Kompas.com - 14/03/2018, 18:43 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2019), lagi-lagi ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman menyampaikan, tuntutan untuk dua kasus tersebut belum siap. "Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Achmad Guntur, tampak kesal mendengar pernyataan jaksa. Sebab, sidang tuntutan sudah tiga kali ditunda sebelumnya.

"Susahnya di mana? Ini sudah 4 kali sidang. Kesulitannya di mana? Saya pengin tahu kesulitannya di mana," kata dia.

Anggota Majelis Hakim, Irwan, pun kesal. Dia menanyakan keseriusan jaksa menuntut Gatot dalam dua perkara tersebut.

"Sudah berapa kali minta ditunda? Masih nuntut atau enggak?" tanya Irwan yang juga kesal.

Baca juga : Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

Dalam persidangan tersebut, Guntur berkali-kali menyampaikan keheranannya karena jaksa tak juga siap dengan tuntutan mereka.

Meskipun begitu, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka hingga Selasa (27/3/2018) pekan depan.

"Saya sudah nada tinggi kemarin, tanya ke Bapak Jaksa Agung susahnya di mana. Saya minta jangan ditunda lagi. Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.

Seusai sidang, Hadiman mengatakan, tuntutan belum bisa dibacakan karena masih disusun pihak Kejaksaan Agung.

"Kalau senpi sama satwa ya belum karena belum turun (dari Kejaksaan Agung). Empat kali benar (ditunda), cuma (tuntutan) belum kami terima. Kalau sudah terima, langsung kami bacakan," ucap Hadiman.

Dalam dua kasus tersebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Di samping dua kasus itu, Gatot menjadi terdakwa untuk kasus asusila. Dalam kasus asusila ini, Gatot dituntut 15 tahun penjara.

Baca juga : Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com