JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang keparawisataan. Dengan pergub itu, manajemen yang memiliki berbagai macam tempat usaha di satu lokasi hanya mendapat satu izin usaha.
Anies mengatakan, pergub itu mempermudah Pemprov DKI dalam mengawasi tempat hiburan yang ada.
“Tentu (mempermudah pengawasan), jadi enggak usah kucing-kucingan lagi,” ujar Anies.
Ia menambahkan, pihak manajemen juga diuntungkan dengan adanya pergub itu. Sebab, proses perizinan akan semakin mudah.
Baca juga : Anies Akan Terbitkan Pergub soal Tempat Hiburan
Namun, jika ada satu tempat usaha yang melanggar, izin usaha untuk semua tempat itu bisa dicabut.
“Bisa (dicabut perizinan semuanya),” kata Anies.
Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha itu tergantung pelanggaran yang dibuat. “Jadi kan tujuan peraturan itu membentuk prilaku. Kalau peraturan itu tidak membentuk prilaku yah tidak ada gunanya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.