JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait tempat usaha di bidang pariwisata.
Pergub itu akan mengatur soal perizinan, pengawasan hingga pemberian sanksi bagi penyelenggara tempat hiburan.
"Jadi Pergub-nya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata), kemudian prosesnya seperti apa, dibuatnya bagaimana, jadi itu semua," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Anies menambahkan, selama ini baru ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Atas dasar itu, Anies ingin ada Pergub yang mengatur kegiatan tempat usaha di bidang pariwisata.
Baca juga : Sandiaga Akan Terjunkan Mata-mata untuk Awasi Tempat Hiburan Malam
"Tanda tangannya hari ini, tapi mungkin papernya belum siap hari ini. Kan kalau jelasin seluruh itu, itu lebih dari 60 pasal mungkin," ucap dia.
Anies menjelaskan, Pergub tersebut akan mempermudah para pelaku usaha. Sebab, jika suatu tempat hiburan memiliki beberapa usaha dalam satu manajemen hanya cukup mengurus perizinan satu kali.
"Jadi membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan, kalau menejemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu. Kalau kemarin izinnya bisa banyak sekali. Itu juga tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tapi juga bagi pengawasan lebih mudah," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.