Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga: Enggak Perlu Semuanya Dibawa ke Ranah Pengadilan

Kompas.com - 15/03/2018, 05:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana menemui pengusaha yang memprotes penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Sandiaga berharap, pertemuan ini dapat meredam keinginan pengusaha untuk menggugat penetapan UMSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita enggak perlu semuanya dibawa ke ranah pengadilan, sudah terlalu banyak produk-produk, sudah terlalu banyak persengketaan hukum, buat saya kan semuanya bisa diselesaikan dengan diskusi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga : Sandiaga Sebut DKI Siapkan Anggaran Khusus untuk Hunian DP 0 Rupiah dalam RPJMD

Sandiaga menyampaikan, para pengusaha sebenarnya sudah berupaya untuk bernegosiasi, tetapi tak mendapatkan titik temu.

Rencananya, diskusi akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami minta juga kepada pengusaha harus penuh dengan rasa keadilan, kami akan bicara coba cari solusi ke mereka. Masalahnya perizinan kek, masalah apa, insentif yang diperlukan oleh mereka, kami coba carikan titik temu," kata Sandiaga.

Adapun Sandiaga menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Balai Kota DKI Jakarta, 7 Februari 2018 lalu.

Dalam pertemuan itu, Sandiaga menerima keluhan soal izin, pajak, hingga upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan UMSP yang diminta oleh kelompok buruh sangat signifikan. Hariyadi mengatakan, penetapan upah harusnya kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.

"Masalah UMSP sepenuhnya adalah domainnya, atau wilayahnya kesepakatan bipartet antara serikat pekerja dan pengusahanya. Kalau sampai pengusaha dan pekerjanya itudeadlock. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, itu harusnya kembali kepada upah minimum provinsi," ujar Hariyadi.

Baca juga : Sandiaga Sebut Dirut PD Dharma Jaya Temui Dirinya Sambil Nangis-nangis

Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum sektoral DKI Jakarta untuk tahun 2018. Kenaikan ini dari Rp 3.655.000 yang terendah untuk pekerja industri pakaian jadi rajutan hingga yang tertinggi Rp 4.587.562 untuk pekerja industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter.

Di sisi yang lain, besaran seluruh upah minimum sektoral di atas Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com