JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Dunn resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya dilimpahkan dari polisi, Kamis (15/3/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, Jennifer akan ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus perempuan, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu," ujar Raimel di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa.
Baca juga: Jennifer Dunn Shock dan Tegang, Kulitnya Juga Lecet
Untuk tahap awal, Jennifer akan ditahan selama 20 hari selama tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan.
Menurut Raimel, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
"Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan penuntut umum melakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Jadi Tahanan, Berat Badan Jennifer Dunn Naik
Setelah dilimpahkan polisi, Jennifer langsung diperiksa tim jaksa penuntut umum berikut berkas perkara dan barang buktinya.
Setelah itu, Jennifer langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu.
Jennifer disangka Pasal 114, 112, 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika.