Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/03/2018, 07:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria Bulgaria, Eropa Timur, ditanggkap karena melakukan pencurian data elektronik atau skimming.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBB Aris Supriyono mengatakan, pria yang bernama Baltov Kaloyan Vasilev (42) tersebut ditangkap, Sabtu (17/3/2018) lalu.

"Dia ditangkap di Fave Hotel Room 311 Jalan Wahid Hasim, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Aris, Senin ini.

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan seorang petugas keamanan sebuah bank di Juanda terhadap pelaku. Petugas tersebut kemudian mengamankan pelaku.

"Yang Bersangkutan kemudian diserahkan ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya dari polsek dilimpahkan ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya," kata Aries.

Baca juga : Polisi: Cuma Butuh 5-10 Menit Pasang Alat Skimming di Mesin ATM

Dari tersangka pelaku polisi mengamankan tas pinggang berwarna coklat. Di dalam tas itu terdapat uang tunai Rp 2,3 juta dan sebuah kondom. Ada juga dompet hitam dan sejumlah ponsel tetapi tak ditemukan barang bukti terkait tindakan skimming di sejumlah barang itu.

"Selanjutnya dikembangkan oleh opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob pimpinan AKP Rovan Richard ke Takes Mansion Hotel Tanah Abang Jakarta Pusat dan ditemukan foto copy paspor dan sejumlah barang lainnya," kata dia.

Menurut informasi yang diterima polisi, tersangka membuang sesuatu di kali Ciliwung. Polisi mencari barang yang telah dibuang pelaku.

"Ternyata kami mendapat sebuah kartu skimming dan satu kartu hotel fave, selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pihak hotel fave didapati sejumlah barang bukti tindak pidana di kamar hotel yang disewa oleh pelaku," kata dia.

Barang bukti tersebut berupa laptop, encoder (rangkaian yang berfungsi untuk mengkodekan data input menjadi data bilangan dengan format tertentu), sejumlah ponsel, uang tunai bernilai puluhan juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UURI No.8 tahun 2010 tentang TPPU," kata dia.

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Modus yang digunakan antara lain menggunakan WiFi pocket router disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin ATM untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke kartu ATM kosong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke