JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama sudah mengetahui bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur, Ahok hanya berharap hasil yang terbaik.
"Tanggapannya, ya, (dia minta) kita berdoa saja. Mau hakim siap juga kita enggak bisa pastikan hakimnya mau begini atau begitu," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Josefina mengatakan, kepada para kuasa hukumnya, Ahok meminta agar tetap percaya bahwa siapa pun hakim yang menangani PK tersebut bisa mengambil keputusan secara bijak.
Baca juga: Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo...
"Ya, kami berharap yang terbaik pasti. Iya (berharap bebas)," ujar Josefina.
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo. Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Baca juga: Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Ini Kata Pengacara
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.
Baca juga: Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.