JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa penandatanganan kontrak untuk merestrukturisasi tiga perusahaan penyedia air minum di DKI ditunda.
Sebab, menurut Sandiaga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin kontrak yang akan ditandatangani tersebut dipelajari terlebih dahulu oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.
"Bapak Gubernur tugaskan Pak Amien untuk melakukan kajian. Untuk agar dipastikan ini semua sesuai dengan ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (21/3/2018).
Baca juga : Ada Aksi Mandi Bareng di Balai Kota DKI, Sandiaga Bilang Begini...
Rabu siang, rencananya PAM Jaya akan merestrukturisasi kontrak pengelolaan air bersama dengan dua perusahaan swasta yakni Palyja dan Aetra.
Namun, penandatanganan kontrak di Balai Kota tersebut ditunda hingga Anies menerima kajian dari timnya.
"Jadi saya tidak ingin tempat Pemprov dipakai, Balai Kota jadi tempat tanda tangan tapi kita tidak tahu isi tanda tangannya," kata Anies dalam kesempatan berbeda.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) perintahkan stop kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
"Pasca-adanya perjanjian kerja sama swastanisasi tersebut pelayanan terhadap pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas," demikian petikan dalam amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, Rabu (11/10/2017).
Selain itu, swastanisasi air tersebut membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.
MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Baca juga : Desak Anies Realisasi Putusan MA, Komunitas Ini Akan Mandi Bareng di Balai Kota
Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan direspon dengan wacana merestrukturisasi kontrak. Anies berjanji tetap akan mematuhi perintah MA.
"Kalau putusan MA itu harus kita laksanakan. Harus dilaksanakan. Mungkin nggak, Pemprov tidak melaksanakan putusan MA?" ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.