Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan PK Ahok yang Berujung Penolakan MA

Kompas.com - 27/03/2018, 09:21 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadapnya dalam kasus penodaan agama.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " kata Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018) sore.

Baca juga : PK Ahok Ditolak MA

Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, mengajukan PK ke MA melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di PN Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di PN Jakarta Utara.

Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan, majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok digelar pada 26 Februari 2018 di PN Jakarta Utara. Persidangan dipimpin Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto. Namun, persidangan di PN Jakarta Utara itu hanya sebatas pemeriksaan berkas PK Ahok. Berkas kemudian dikirimkan ke MA yang berwenang memutus PK tersebut.

Sidang PK yang yang digelar secara terbuka itu mendapat reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat. Sejumlah ormas melakukan aksi unjuk rasa saat sidang PK di PN Jakarta Utara digelar. Ormas tersebut berharap majelis hakim menolak PK yang diajukan Ahok.

PK Ditolak

Setelah dinyatakan lengkap, berkas PK Ahok dilimpahkan PN Jakarta Utara ke MA. Juru bicara MA Suhadi saat menerima berkas PK itu mengatakan, pembahasan berkas PK Ahok akan berlangsung dua pekan. Menurut dia, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun, putusan PK tidak akan lebih dari 2 bulan.

"Paling lama dua minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) insya Allah. Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan, harus putus," kata Suhadi pada 15 Maret 2018.

MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK Ahok. Selain Artidjo, hakim lainnya yang menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com