JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang pekerja seks komersial (PSK) diamankan polisi saat sedang melayani pelanggan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) malam.
"Pada malam itu penyidik menyamar dan mencoba memasuki kamar apartemen yang menurut informasi sedang digunakan untuk praktik prostitusi," ujar Panit 2 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dede Suhatmi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Ia mengatakan, saat itu para PSK melayani pelanggannya di lima kamar apartemen yang berbeda.
Baca juga: Tak Hanya Alexis, Sandiaga Bilang Prostitusi di Pinggir Jalan Juga Akan Ditindak
Polisi kemudian menangkap kelima PSK sebagai saksi, sedangkan kelima pria "hidung belang" dilepaskan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, berdasarkan keterangan para PSK, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi ini.
"Kami mengamankan SL alias M (50), IP alias R (27), MP alias N (21) sebagai mucikari; dan YP alias Y (19) yang merupakan petugas apartemen yang bertugas mengantarkan pelanggan ke kamar yang telah ditentukan," katanya.
Baca juga: Setelah Alexis, Anies Ditantang Bereskan Prostitusi di Pinggir Jalan
Kepada polisi, ketiga mucikari mengaku mematok harga khusus untuk penggunaan jasa para PSK.
Untuk layanan PSK selama 1 jam atau short time dikenakan tarif Rp 500.000, sedangkan untuk layanan selama 9 jam atau long time dikenakan tarif Rp 2,5 juta.
"Jadi para mucikari ini bertindak sebagai koordinator para PSK sekaligus penyedia kamar apartemen untuk melakukan kegiatan prostitusi," ucap Ade.
Baca juga: Anies: Ditemukan Praktik Prostitusi dan Perdagangan Orang di Alexis
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi menanggapi laporan masyarakat dan adanya dua berita dari media online mengenai praktik prostitusi di Apartemen Kalibata pada tahun 2016 dan 2018.
"Kami masih menyelidiki apakah kasus prostitusi ini ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya," ujarnya.