JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) Polsek Sawangan Depok, Aiptu Dadang Sumantri, dibekuk Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Aiptu Dadang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.
"Iya benar (ditangkap), sedang diproses sidik," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Suwondo menyampaikan, Dadang ditangkap di rumahnya, Jalan Rebana IV, Sukmajaya, Depok. Petugas menemukan 6,34 gram sabu dalam saku celana Dadang.
(Baca juga: Pekerja Toko Ini Sisihkan Gajinya untuk Beli Sabu Setiap Bulan)
Selain itu, polisi juga menangkap seorang warga bernama Alfi Rizki yang tengah bersama Dadang. Alfi mengantongi 7,53 gram sabu. Keduanya sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Barang bukti dari kedua tersangka yakni sabu seberat 13,8 gram," kata Suwondo.
Penyidik hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui penyuplai narkotika itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dadang dan Alfi mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial S di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.