Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I DPR: Dokter Terawan Hanya Bisa Diberhentikan PB IDI

Kompas.com - 04/04/2018, 22:56 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, surat pemberhentian Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) hanya rekomendasi.

Abdul mengatakan, pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI hanya bisa dilakukan PB IDI.

"Kami sudah mendapatkan penjelasan bahwa sesungguhnya belum ada keputusan apa pun dari PB IDI yang diberikan kepada dokter Terawan. (Surat) yang beredar adalah putusan MKEK yang mestinya ini rekomendasi MKEK kepada PB IDI dan sifatnya rahasia," ujar Abdul seusai melakukan pertemuan dengan pihak RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Baca juga: Diberhentikan jadi Anggota, Pembelaan Terawan Ditunggu IDI

"Karena belum ada keputusan apa pun dari PB IDI, maka tidak ada apa-apa dan dokter Terawan sebagai Kepala RSPAD tetap berjalan sebagaimana semula," tambahnya. 

Abdul mengatakan, IDI Jakarta Pusat yang dapat memberhentikan Terawan.  

"Semestinya yang melakukan eksekusi kalau ada keputusan PB IDI adalah IDI cabang Jakarta Pusat karena dokter Terawan tergabung di (keanggotaan) IDI Jakarta Pusat," kata Abdul.

Baca juga: Dokter Terawan Belum Terima Surat Pemberhentian dari MKEK PB IDI

Konfirmasi ini perlu dilakukan untuk meningkatkan moral dan kepercayaan para prajurit TNI.

"RSPAD merupakan rujukan tentara Indonesia. Bayangkan tentara yang mengamankan Indonesia tiba-tiba di-down-kan moralnya karena kepalanya dianggap melanggar kode etik. Bagi kami sangat penting mengembalikan kepercayaan masyarakat terutama para prajurit di Indonesia," ujarnya. 

Ketua MKEK IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Baca juga: 2 Pasal yang Sebabkan Dokter Terawan Dipecat Sementara dari IDI

Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.

Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.

Baca juga: Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Bisa Obati Stroke? Ini Kata Ahli

Terapi "cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.

Namun, metode "cuci otak" yang dikenalkan Terawan menuai pro kontra.

Sebab terapi "cuci otak" dinilai belum melalui uji klinik dan belum terbukti secara ilmiah dapat mencegah atau mengobati stroke.

Kompas TV Dokter Terawan pun mengaku sudah melakukan pengujian secara ilmiah di Universitas Hasanudin Makassar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com