Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Kompas.com - 11/04/2018, 18:05 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan para penghuni Apartemen Kalibata yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City. Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

"Memutuskan menolak tuntutan provisi, menolak eksepsi tergugat 1, 2, dan 3, dan mengabulkan sebagin gugatan," kata Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi dalam persidangan.

Hakim dalam putusannya menetapkan, para tergugat wajib membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan para tergugat merupakan tindakan melawan hukum karena melakukan mark up tarif listrik dan air seperti disebutkan dalam tuntutan.

Baca juga : Hakim Minta Penghuni dan Pengelola Apartemen Kalibata City Berdamai Sebelum Putusan

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

Pada Mei 2017, 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 13 miliar. Gugatan itu berdasarkan pada tidak transparannya badan pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.

Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.

Itu merupakan kali pertama warga menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan konsolidasi melalui Komunitas Warga Kalibata City (KWKC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com