JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan kekasih tersangka Supriyanto (20), belum terbukti terlibat dalam pembunuhan pensiunan TNI AL Hunaedi (83), di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Supriyanto.
"Bahwa sampai saat ini (kekasih Supriyanto), untuk turut sertanya belum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tumutan, usai proses rekonstruksi di Komplek TNI AL Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Baca juga : Tewasnya Pensiunan TNI AL yang Halangi Aksi Pencurian di Rumahnya
Stefanus menjelaskan, usai membunuh Hunaedi, Supriyanto meminta pacarnya mencuci baju yang berlumuran darah korban. Dia meminta pacarnya mencuci baju tersebut karena mereka tinggal satu rumah.
"Yang bersangkutan mengetahui kejadian ini setelah pelaku bertemu dengan pacarnya, baru diceritakan," ujar Stefanus.
Baca juga : Pembunuh Pensiunan TNI AL: Saya Enggak Ada Niat untuk Membunuh
Supriyanto menusuk Hunaedi hingga tewas, karena dihalang-halangi saat hendak mencuri uang Rp 200.000 di meja rumah korban.
Setelah itu, tersangka Supriyanto melarikan diri melalui pintu belakang dan berjalan menyusuri kompleks perumahan korban, di Kompleks TNI AL Pondok Labu.
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.