Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Permudah Masyarakat dengan Buka PTSP

Kompas.com - 02/05/2018, 18:34 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diresmikan di pengadilan tersebut, Rabu (2/5/2018).

PTSP tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus empat bidang seperti hukum, perdata, pidana, serta informasi dan pengaduan.

"Ini (PTSP) yang ke dua, sebelumnya baru Jakarta Pusat. Habis ini disusul Jakarta Utara dan Jakarta Timur," kata Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Fauzi, Rabu.

Achmad mengatakan, pelayanan PTSP di Jakarta Barat sama dengan tempat lainnya. Hanya saja, kali ini semua permohonan dilakukan dalam satu tempat, sehingga tidak perlu terpisah ruangnya atau lantainya.

Baca juga : Apa Saja Izin yang Bisa Diurus Melalui Pasukan Putih dari PTSP?

"Dulu setiap orang masuk ke peradilan masuk ke ruangan-ruangan sendiri. Itu membingungkan orang. Sekarang orang datang di sini, permohonannya apa, semuanya di sini, ketemu orangngnya langsung. Istilahnya front office," ujar Achmad.

PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki lokasi strategis untuk diakses. Begitu pengunjung masuk ke pintu utama, mereka hanya perlu berjalan ke arah kiri.

Terdapat empat orang petugas dari masing-masing bidang yang siap melayani. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.30 WIB.

Baca juga : Jokowi: PTSP, kalau Masih Harus Menunggu Lama untuk Apa?

"Dari pintu langsung masuk, ambil nomor antrian, keperluannya apa tinggal pilih. Tinggal tunggu di sini. Sekian jam tunggu, mungkin kalau perlu diperpanjang sampai satu hari, dua hari," ucap dia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sumpeno mengatakan, keberadaan PTSP mempermudah masyarakat agar tidak lagi naik atau turun tangga saat melakukan pengajuan.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat adil, mudah, transparan, terukur dan terjangkau," kata Sumpeno.

Ia mengatakan, pengadaan PTSP ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com