JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diresmikan di pengadilan tersebut, Rabu (2/5/2018).
PTSP tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus empat bidang seperti hukum, perdata, pidana, serta informasi dan pengaduan.
"Ini (PTSP) yang ke dua, sebelumnya baru Jakarta Pusat. Habis ini disusul Jakarta Utara dan Jakarta Timur," kata Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Fauzi, Rabu.
Achmad mengatakan, pelayanan PTSP di Jakarta Barat sama dengan tempat lainnya. Hanya saja, kali ini semua permohonan dilakukan dalam satu tempat, sehingga tidak perlu terpisah ruangnya atau lantainya.
Baca juga : Apa Saja Izin yang Bisa Diurus Melalui Pasukan Putih dari PTSP?
"Dulu setiap orang masuk ke peradilan masuk ke ruangan-ruangan sendiri. Itu membingungkan orang. Sekarang orang datang di sini, permohonannya apa, semuanya di sini, ketemu orangngnya langsung. Istilahnya front office," ujar Achmad.
PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki lokasi strategis untuk diakses. Begitu pengunjung masuk ke pintu utama, mereka hanya perlu berjalan ke arah kiri.
Terdapat empat orang petugas dari masing-masing bidang yang siap melayani. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.30 WIB.
Baca juga : Jokowi: PTSP, kalau Masih Harus Menunggu Lama untuk Apa?
"Dari pintu langsung masuk, ambil nomor antrian, keperluannya apa tinggal pilih. Tinggal tunggu di sini. Sekian jam tunggu, mungkin kalau perlu diperpanjang sampai satu hari, dua hari," ucap dia.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sumpeno mengatakan, keberadaan PTSP mempermudah masyarakat agar tidak lagi naik atau turun tangga saat melakukan pengajuan.
"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat adil, mudah, transparan, terukur dan terjangkau," kata Sumpeno.
Ia mengatakan, pengadaan PTSP ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.