JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang bulan Ramadhan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) intensif mencegah peredaran produk ilegal serta produk yang kemasannya rusak dan tidak layak jual.
"Kadang - kadang produk yang sudah karatan dan berlubang masih dijual juga. Kemudian terkait produk kedaluwarsa. Kami fokusnya ke jenis pelanggaran itu," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono kepada Kompas.com di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Pihaknya juga sudah membuat edaran ke balai besar POM seluruh Indonesia untuk melakukan intensifikasi 2 minggu menjelang Ramadhan.
Baca juga: BPOM Ingatkan Warga Hati-hati Beli Obat hingga Kosmetik Lewat Online
Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran produk-produk ilegal hingga kedaluwarsa.
"Makanya kami lakukan sedini mungkin agar produk-produk yang ilegal, kedaluwarsa, dan rusak tadi tidak beredar," katanya.
Hal ini juga dilakukan hingga dua minggu setelah Lebaran.
Baca juga: Munas BPOM, Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengawasan Obat dan Makanan
Bagi penjual yang masih melakukan pelanggaran berulang, akan ada sanksi hukum yang lebih berat.
"Kalau pelanggar sudah pernah dilakukan pembinaan, tetapi tidak diindahkan, ya, tentunya ada sanksi yang lebih berat," ujar Suratmono.
Contoh sanksinya adalah diproses hukum dan diumumkan ke publik.
Setidaknya ketika sebuah produk diumumkan ke publik, akan membuat produk tersebut tidak baik dan jatuh di mata masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.