JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada larangan bagi warga di daerah untuk mengadu nasib ke Jakarta. Asalkan, mereka mau mengikuti peraturan yang ada di Jakarta.
"Kami menghargai hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan di mana pun juga termasuk di Jakarta, yang penting adalah ketentuan hukum, ketentuan aturan di pencatatan sipil, itu ditaati," ujar Anies di Terminal Pulogebang, Rabu (6/6/2018).
Anies mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pendataan saat arus balik selesai. Kewajiban lapor 1x24 jam kepada RT dan RW juga harus diberlakukan.
Baca juga: 4 Target Operasi Ketupat 2018: Pengamanan Mudik hingga Berantas Teroris
"RT RW berkoordinasi dan memastikan bahwa semua tercatat baik," ujar Anies.
Untuk menghadapi arus mudik dan balik, Anies sudah memberi pesan-pesan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Anies meminta mereka saling berkoordinasi dan bekerja profesional.
"Semua harus bekerja dengan profesional, bertindak dengan menjujung tinggi adat dan sopan santun serta memberikan pelayan yang baik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.