JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan melaporkan dua pedagang yang mengaku telah dimintai uang tunjangan hari raya (THR) oleh anggota Satpol PP. Ujang menilai kedua pedagang itu telah memfitnah Satpol PP Jakarta Selatan setelah video pengakuan mereka viral di media sosial.
"Kami laporkan karena itu fitnah," ujar Ujang kepada Kompas.com, Sabtu (9/6/2018).
Ujang bercerita usai video tersebut viral, dia dan anak buahnya mencari pedagang kaki lima yang ada dalam video. M Nur Shoim, pengamen yang ada dalam video dan Tyas, pedagang sosis bakar yang merekam serta memviralkan video itu, ditemukan tengah berdagang di Taman Ayodya, Kebayoran Baru pada Jumat malam. Keduanya diinterogasi dan dibawa ke kantor polisi.
"Mereka sudah minta maaf dan membuat surat pernyataan bahwa itu tidak benar, tapi kami laporkan karena diperintah pimpinan seperti itu," ujar Ujang.
Laporkan didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan tindak pidana penghinaan atau fitnah dan penyalahgunaan media informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang laki-laki menyebut Satpol PP DKI Jakarta meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Jakarta Selatan viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang laki-laki memakai kaus hijau. Dia memegang selembar uang Rp 10.000 dan kertas bertuliskan "THR Lebaran Pol PP" lengkap dengan daftar nama.
"Ini dari pedagang-pedagang Jakarta Selatan. Tolong Bapak Anies, Bapak Sandi, ini masa Satpol PP minta THR ke pedagang kecil. Kami nyari uang susah. Padahal sudah bayar uang keamanan, kebersihan, setiap hari.
Nih pedagang kecil masih dimintain THR, emang dari Pemprov DKI enggak ada dana APBD untuk bayar THR buat Satpol PP? Tolong diurus ya Bapak Anies, Bapak Sandi, gubernur kita, DKI Jakarta," kata laki-laki dalam video berdurasi 40 detik itu.
Baca juga: Satpol PP Jaksel Akan Minta Klarifikasi soal Video Minta THR ke Pedagang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.