JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan melawan pemilik SPBU di Jalan Pramuka, Matraman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemilik SPBU beberapa waktu lalu menggugat Pemprov DKI atas proyek underpass Matraman yang dianggap merugikan SPBU.
"Jaksa pengacara negara Kejati DKI Jakarta sebagai kuasa tergugat I Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, tergugat II PT Jaya Kontruksi dan tergugat III Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memenangkan perkara perdata melawan UD, Nina Usman (SPBU), selaku penggugat," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2018).
Baca juga: Polemik Gugatan SPBU Pramuka yang Merugi Akibat Underpass Matraman
Adapun pokok dalil gugatan pemilik SPBU adalah soal tidak adanya sosialisasi proyek underpass Matraman kepada warga sekitar.
Pemilik SPBU merasa dirugikan dan omzetnya turun.
Selain itu, pemilik SPBU juga menuding perkerjaan underpass Matraman dilakukan serampangan sehingga banyak motor terjatuh.
Baca juga: Menengok SPBU Pramuka yang Merugi akibat Underpass Matraman...
"Majelis hakim yang menyidangkan perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dengan pertimbangan penggugat tidak dapat membuktikan, tidak adanya sosialisasi dan pembangunan underpass yang serampangan, yang telah membuat pengendara motor tergelincir," ujar Nirwan.
Nirwan menyampaikan hakim menilai kerugian tidak hanya dialami SPBU, tetapi juga pelaku usaha lainnya.
Namun, seharusnya pemilik SPBU menerima karena pembangunan underpass untuk kepentingan yang lebih besar, yang sesuai azas hukum yang menyatakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.