JAKARTA, KOMPAS.com — Presenter dan komedian Deron Eka alias Reza Bukan menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Barat setelah ditangkap terkait kasus narkoba pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.
"Hari ini resmi ditahan di Rutan Polres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, Senin (2/7/2018).
Reza ditangkap di rumahnya yang bertempat di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat. Ia ditangkap sepulang mengisi acara di salah satu stasiun televisi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Reza Bukan yang Dilaporkan Nyabu di Rumahnya
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,19 gram dan alat isap narkoba. Kemudian, polisi menggiringnya ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan.
"Hasil cek urine negatif. Walaupun hasil cek urine negatif, RB sudah memenuhi unsur memiliki dan menguasai narkotika tanpa izin," kata Erick.
Dari kejadian ini, Reza dinilai melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.