Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Jika Tak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Bisa Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 18/07/2018, 18:43 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari hasil penyelidikan masalah perombakan pejabat DKI harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Jika tidak, Anies bisa dijatuhi sanksi.

"Di Undang-undang Aparatur Sipil Negara itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak, kan berarti pelanggaran yang ujungnya dapat dikenakan sanksi," kata Soni, ketika dihubungi, Rabu (18/7/2018).

Soni mengatakan, saat ini pihaknya menunggu KASN menyelesaikan penyelidikan. Namun, dari pemantauan sementara, Kementerian Dalam Negeri berpendapat pencopotan pejabat adalah hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

Baca juga: Sudah Temui KASN, Anies Jelaskan Alasan Pergantian Wali Kota yang Tak Diumumkan ke Publik

 

Hukuman berat dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. "Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target," ujar Soni.

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka KASN akan turun memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang. Begitu juga dengan pencopotan kepada pejabat yang berusia di atas 58, menurut Soni itu pemaksaan pensiun.

"Di DKI adalah proses penon-job-an, secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, itu pelanggaran," kata Soni.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Perlawanan Para Pejabat yang Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta...

Soni mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi rekomendasi dari Komisi ASN dijalankan oleh Gubernur.

"Kemendagri memantau intensif perkembangan masalah di DKI Jakarta. Walaupun kita akui kewenangan gubernur, tapi ada rambu yang sekarang sedang dicermati KASN," ujar Soni.

Sejak Juni 2018 lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang.

Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. KASN menduga, ada aturan yang ditabrak dalam perombakan ini.

Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah telah dipanggil KASN untuk diperiksa.

Kompas TV Elia Massa Manik yang baru setahun menjabat dicopot beserta empat direksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com