JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum bisa memastikan apakah ada aktivitas pembangunan di pulau reklamasi yang disegelnya 7 Juni 2018 lalu.
Pasalnya, tim dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) baru sekadar memastikan adanya material dan alat konstruksi di Pulau C.
"Mereka tidak bisa menyimpulkan sampai sekarang. Apakah barang-barang itu sudah ada tanggal 7 Juni atau baru ada sesudah tanggal 7 Juni," kata Anies di Balai Kota, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Melihat Proyek Pembangunan Pulau C Reklamasi yang Berlanjut
Yang bisa dipastikan, menurut Anies, pembangunan berlangsung di PIK 2 atau Dadap, Kabupaten Tangerang. Soal pembangunan di Pulau C, Anies mengatakan sudah meminta Dinas Citata untuk mendalaminya.
Jika terbukti ada aktivitas pembangunan usai penyegelan, Anies siap memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Sanksinya apa? Saya akan lihat aturannya," ujar dia.
Kompas.com melihat aktivitas pembangunan di sana dengan menumpang perahu nelayan pada Rabu (18/7/2018). Tiang-tiang pancang dipasang di sana. Sejumlah alat berat berjenis ekskavator tampak beroperasi mengangkut gundukan tanah.
Baca juga: Kota Tua Gagal Jadi Warisan Dunia, Anies Anggap Itu Dampak Besar Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.