Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 5 Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

Kompas.com - 24/07/2018, 14:59 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sabu seberat 1.005 gram.

Lima pelaku yang ditangkap polisi antara lain berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR, dan K. Mereka ditangkap di tiga tempar berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan mengatakan, pengedaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang bernama Pakci Iwan.

Baca juga: 17 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Disita dari Sindikat Narkoba Malaysia-Aceh

"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap ditempat berbeda," kata Suwondo, Selasa (24/7/2018).

Awal terbongkarnya jaringan ini terjadi setelah polisi melakukan penangkapan terhadap AA dan V, di Warung Soto Ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah ponsel.

Hasil interogasi AA dan V, polisi dapat menangkap FM di sebuah kamar hotel di Jalan Damai Raya Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1 klip sabu seberat 1 gram dan 1 buah ponsel milik FM.

Polisi kembali melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka sebelumnya, polisi meringkus AR dan K di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu seberat 1000,3 gram bruto, satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," ujar Suwondo.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kompas TV Oknum berinisial HRD ditangkap saat pesta sabu di kediamannya, Bumi Harta Way Kandis, Tanjung Senang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com