Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Reza Bukan Setelah Sebulan Mendekam di Penjara karena Narkoba

Kompas.com - 02/08/2018, 15:52 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Deron Eka alias Reza Bukan yang terjerat kasus narkoba berada dalam kondisi sehat di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan artis Uya Kuya yang datang menjenguk Reza, Kamis (2/8/2018).

Uya menyebut, Reza bertambah gemuk berada di dalam tahanan. Uya mengaku sempat bercanda-canda saat menjenguk Reza.

"Kita ketawa-ketawaan becanda becanda. Gimana kamarnya, kamar mandinya bagaimana, makannya apa. Makannya nasi sama tempe, pakai sayur dan segala macam," kata Uya, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Berkas Kasus Reza Bukan Rampung, Polisi Segera Kirim ke Kejaksaan

Uya mengungkapkan, Reza tinggal di dalam sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain. 

"Terus tadi (cerita) satu sel berapa orang, dia tadinya bertujuh, jadi berlima. Ya dia rame-rame satu sel," kata Uya, yang menjenguk Reza bersama Astrid istrinya.

Presenter Daren Eka alias Reza Bukan keluar ruang tahanan untuk saat dijenguk teman-teman artis di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/8/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Presenter Daren Eka alias Reza Bukan keluar ruang tahanan untuk saat dijenguk teman-teman artis di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/8/2018).
 

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, usai dijenguk Uya dan istrinya, Reza dikawal oleh dua orang polisi saat keluar dan masuk ke area sel tahanan dengan tangan diborgol.

Pembawa acara berusia 37 tahun tersebut mengenakan kaos oranye bertuliskan Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jakarta Barat' dan kacamata berbingkai hitam.

Ia tak banyak bicara dan hanya menjawab kata 'sehat' saat ditanya oleh wartawan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Reza Bukan yang Dilaporkan Nyabu di Rumahnya

Reza sebelumnya dibekuk di kediamannya di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.

Dari penangkapan didapat tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kompas TV Polisi kembali menangkap seorang selebritas karena menggunakan narkotika dan obat obatan berbahaya narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com