Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Reza Bukan yang Dilaporkan "Nyabu" di Rumahnya

Kompas.com - 01/07/2018, 21:34 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Deron Eka alias Reza Bukan ditangkap polisi pada Sabtu (30/6/2018) dini, hari karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan Reza bermula dari laporan warga yang menyebut Reza menyalahgunakan barang haram itu di rumahnya, di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan pengintaian. "Sudah kami ikuti kurang lebih selama seminggu," ujar Erick, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

Pada Sabtu dini hari, polisi mengikuti Reza yang baru pulang bekerja dari salah satu stasiun televisi menuju rumahnya.

Baca juga: Diduga Memakai Sabu, Presenter Reza Bukan Ditangkap Polisi

Saat Reza tiba di rumahnya dan hendak membuka pintu, polisi memberhentikan dia dan menunjukkan surat perintah penggeledahan. Reza mempersilakan polisi masuk ke dalam rumahnya.

Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal Reza dan menemukan barang bukti sabu di gudang rumahnya.

Barang bukti terkait narkoba yang disita polisi dari rumah artis komedi Reza Bukan diungkap di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018). Reza ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018).KOMPAS.com/IRA GITA Barang bukti terkait narkoba yang disita polisi dari rumah artis komedi Reza Bukan diungkap di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018). Reza ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018).

"Kami lakukan pemeriksaan di rumahnya, dan di gudangnya ditemukan barang bukti narkoba, ada tiga paket dengan total nettonya 0,19 gram," kata Erick.

Polisi juga menemukan bong yang merupakan alat hisap sabu dan sedotan. Petugas lalu menyita barang bukti tersebut dan menggiring Reza ke kantor polisi.

Baca juga: Presenter Reza Bukan Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2014

Menurut Erick, Reza merupakan pengguna narkoba. Reza mengonsumsi sabu sejak 2014.

"Yang bersangkutan menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," ucap dia.

Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kompas TV Polisi juga menyita obat - obatan jenis tramadol, zenit, dekstro, dan trihex yang siap jual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com