JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan telah merampungkan berkas perkara kasus narkoba yang menjerat pembawa acara Deron Eka alias Reza Bukan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, pihaknya akan segera mengirim berkas perkara Reza ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk diteliti jaksa.
"Apabila dianggap lengkap, maka kami akan memberikan masalah barang bukti ke (kejaksaan) sana," kata Erick, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif, Presenter Reza Bukan Tetap Ditahan
Sekitar satu bulan sejak ditahan atas kasus narkoba, Raza menampakan diri di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Pantauan Kompas.com Kamis, Reza terlihat saat sedang pindah ke ruangan lainnya di polres untuk menerima kunjungan.
Reza sempat menyampaikan secara singkat mengenai kondisinya. "Sehat, Mbak," ujar Reza, kepada awak media.
Rupanya, ia dijenguk oleh artis Uya Kuya dan Astrid Kuya. Usai dijenguk, Reza langsung dikembalikan ke dalam tahanan dengan pengawalan petugas.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Reza Bukan yang Dilaporkan Nyabu di Rumahnya
Reza sebelumnya dibekuk di kediamannya di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Dari penangkapan didapat tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram.
Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.