Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman untuk Pelanggan dan Pelaku Prostitusi Dinilai Terlalu Ringan

Kompas.com - 10/08/2018, 21:07 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menilai sanksi hukum untuk para pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK) terlalu ringan.  

"Sesuai undang-undang sanksinya (pelanggan dan PSK) memang ringan. Tapi, bagi yang menyediakan lokasi prostitusi dan mucikari bisa dijerat dengan hukuman berat," ujar Edi saat dihubungi, Jumat (10/8/2018).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebelumnyamengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

Baca juga: Mengapa Praktik Prostitusi Tumbuh Subur di Apartemen Kalibata City?

Namun, pasal itu merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah menikah. 

Polisi disebut baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Menanggapi hal ini, Edi menilai perlu dilakukan revisi terhadap pasal terkait prostitusi.

Baca juga: Wali Kota Semarang Tak Ingin Asal Tutup Lokalisasi Prostitusi

"Untuk itu di sini perlu menjadi masukan ke pemerintah untuk revisi KUHP agar ada aturan hukum berat bagi pelaku prostitusi itu (pelanggan dan PSK)," kata Edi.

"Kami akan memberikan masukan kepada Presiden, dalam hal ini pemerintah dan DPR terkait hal ini," tambah dia.  

Edi melanjutkan, sejauh ini aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi terdapat pada Pasal 42 Ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Baca juga: Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Edi menilai, aturan sanksi dalam Perda DKI ini tak cukup berat untuk menjerat para pelanggan dan pelaku prostitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com