JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menilai sanksi hukum untuk para pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK) terlalu ringan.
"Sesuai undang-undang sanksinya (pelanggan dan PSK) memang ringan. Tapi, bagi yang menyediakan lokasi prostitusi dan mucikari bisa dijerat dengan hukuman berat," ujar Edi saat dihubungi, Jumat (10/8/2018).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebelumnyamengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.
Baca juga: Mengapa Praktik Prostitusi Tumbuh Subur di Apartemen Kalibata City?
Namun, pasal itu merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah menikah.
Polisi disebut baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.
Menanggapi hal ini, Edi menilai perlu dilakukan revisi terhadap pasal terkait prostitusi.
Baca juga: Wali Kota Semarang Tak Ingin Asal Tutup Lokalisasi Prostitusi
"Untuk itu di sini perlu menjadi masukan ke pemerintah untuk revisi KUHP agar ada aturan hukum berat bagi pelaku prostitusi itu (pelanggan dan PSK)," kata Edi.
"Kami akan memberikan masukan kepada Presiden, dalam hal ini pemerintah dan DPR terkait hal ini," tambah dia.
Edi melanjutkan, sejauh ini aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi terdapat pada Pasal 42 Ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.
Edi menilai, aturan sanksi dalam Perda DKI ini tak cukup berat untuk menjerat para pelanggan dan pelaku prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.