Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

Kompas.com - 09/08/2018, 07:23 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebutkan, dalam tahun ini saja jajarannya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, jika dijumlahkan dengan kasus prostitusi di tempat yang sama yang diungkap jajaran Polres Jakarta Selatan, berarti sudah ada 5 kasus prostitusi di apartemen strategis, dekat Stasiun Duren Kalibata itu.

Dalam kasus terakhir yang diungkap pada 2 Agustus lalu, polisi mengamankan 32 pekerja seks komersial (PSK) dari tempat itu. Yang membuat prihatin, 5 di antaranya merupakan pekerja seks usia dini.

Tak hanya PSK-nya yang berusia dini, pelanggannya pun ada yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Lagi, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Anak

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang muncikari berinisial SBR, O, dan R.

SBR merupakan muncikari yang berada di baris terdepan dalam kasus ini. Artinya ia menjadi orang pertama yang berusaha menarik pelanggan dengan aplikasi tertentu.

"SBR ini membuat akun Beetalk, ada akun WeChat juga. Dia menarik pelanggan dari sana. Setelah ada ya g tertarik, ia melanjutkan percakapan via Whatsapp dan menawarkan sejumlah PSK dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," ujar Ade, Rabu (8/8/2018).

Setelah calon pelanggan dirasa serius, barulah transaksi dilakukan di Apartemen Kalibata.

Baca juga: Muncikari Kalibata City Promosikan PSK Anak Lewat Aplikasi Beetalk

Dalam kasus ini, O dan R merupakan agen properti yang memudahkan pelanggan mendapatkan kamar untuk berhubungan badan dengan PSK.

"Pemilik asli apartemen itu menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan kepada agen properti itu. Tapi nyatanya disewakan harian. 24 jam tarifnya Rp 300.000. Kami masih mendalami keterlibatan pemilik asli apartemen," kata dia.

Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.Alsadad Rudi Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.

Ade mengatakan, ada puluhan kamar yang disediakan para agen properti yang tersebar di lima tower Apartemen Kalibata City.

Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City

Atas perbuatannya, para mucikari akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun empat bulan.

Lalu bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan si PSK?

Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan si PSK.

"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com