Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

Kompas.com - 09/08/2018, 07:23 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebutkan, dalam tahun ini saja jajarannya telah mengungkap 3 kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, jika dijumlahkan dengan kasus prostitusi di tempat yang sama yang diungkap jajaran Polres Jakarta Selatan, berarti sudah ada 5 kasus prostitusi di apartemen strategis, dekat Stasiun Duren Kalibata itu.

Dalam kasus terakhir yang diungkap pada 2 Agustus lalu, polisi mengamankan 32 pekerja seks komersial (PSK) dari tempat itu. Yang membuat prihatin, 5 di antaranya merupakan pekerja seks usia dini.

Tak hanya PSK-nya yang berusia dini, pelanggannya pun ada yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Lagi, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Prostitusi Anak

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang muncikari berinisial SBR, O, dan R.

SBR merupakan muncikari yang berada di baris terdepan dalam kasus ini. Artinya ia menjadi orang pertama yang berusaha menarik pelanggan dengan aplikasi tertentu.

"SBR ini membuat akun Beetalk, ada akun WeChat juga. Dia menarik pelanggan dari sana. Setelah ada ya g tertarik, ia melanjutkan percakapan via Whatsapp dan menawarkan sejumlah PSK dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," ujar Ade, Rabu (8/8/2018).

Setelah calon pelanggan dirasa serius, barulah transaksi dilakukan di Apartemen Kalibata.

Baca juga: Muncikari Kalibata City Promosikan PSK Anak Lewat Aplikasi Beetalk

Dalam kasus ini, O dan R merupakan agen properti yang memudahkan pelanggan mendapatkan kamar untuk berhubungan badan dengan PSK.

"Pemilik asli apartemen itu menitipkan apartemennya untuk disewakan secara bulanan kepada agen properti itu. Tapi nyatanya disewakan harian. 24 jam tarifnya Rp 300.000. Kami masih mendalami keterlibatan pemilik asli apartemen," kata dia.

Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.Alsadad Rudi Salah satu sudut tower Damar, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016). Kepolisan Sektor Metro Pancoran dan sejumlah anggota ormas mengamankan 13 orang pria yang tengah dalam kondisi tak berbusana di lokasi ini pada Sabtu (26/11/2016) malam.

Ade mengatakan, ada puluhan kamar yang disediakan para agen properti yang tersebar di lima tower Apartemen Kalibata City.

Baca juga: Sandiaga Sebut Prostitusi Akan Turunkan Harga Unit Kalibata City

Atas perbuatannya, para mucikari akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun empat bulan.

Lalu bagaimana penindakan hukum untuk pelanggan dan si PSK?

Ade mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan si PSK.

"Seseorang dapat dipidana kalau ada aturan yang mengaturnya. Itu namanya asas legalitas," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Polisi: Prostitusi Anak Dilakukan di 5 Tower Apartemen Kalibata City

"Faktanya dalam kasus ini yang kami jerat dengan pasal 296 sama 506 (soal mucikari), " ujarnya lagi.

Meski demikian, lanjutnya, ia melakukan pembinaan kepada para PSK baik yang berusia dewasa maupun yang berusia dini dengan mengirimkannya ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).

Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang sanksi apa yang dikenakan kepada pelanggan prostitusi, Ade tak menjelaskan secara lugas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.

Namun menurutnya, pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin.

Menurutnya, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut. Jika tidak, maka pasal ini tak dapat digunakan.

Abdul melanjutkan, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi. Untuk penegakan hukum pelanggan prostitusi di DKI Jakarta, aturan tersebut tertuang dalam

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

b. Menjadi penjaja seks komersial.

c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," lanjut Abdul ketika dihubungi, Rabu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com