BEKASI, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum FT (22), ibu hamil yang dibui karena tak bisa memenuhi pemesanan pembelian batik senilai Rp 2,5 juta dengan DW, menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus itu. DW disebut sebagai istri seorang jenderal bintang satu.
"Sikap otoritarian dalam kasus ini terjadi dalam beberapa peristiwa yang dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak)," kata Uli, anggota tim kuasa hukum FT dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK Jakarta kepada Kompas.com, Senin (20/8/2018).
Menurut Uli, ketidakadilan dan keberpihakan dalam proses penegakan hukum terlihat pada penjemputan FT dari rumahnya bukan dilakukan pihak kepolisian tetapi oleh orang yang mengaku ajudan pelapor (DW). Dalam proses selanjutnya, FT berkali-kali pindah polsek, tanpa diketahui mengapa hal tersebut terjadi.
FT mendapatkan surat penahanan pada tanggal 4 Mei 2018 dari Polsek Pondok Gede, Jakarta Timur. Sebelumnya FT dibawa ke Polsek Pinang Ranti dan Polsek Kebayoran.
Baca juga: Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta
Uli menambahkan, FT juga tidak mendapatkan bantuan hukum sejak proses penyidikan hingga tanggal 6 Juni 2018 saat LBH APIK Jakarta mengetahui kasus tersebut.
"Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi," tambah Uli.
Dia menjelaskan, pihaknya menganggap penyidik tidak cermat dalam menganalisa kasus FT. Penggunaan hukum pidana dalam kasus FT dianggap demi memenuhi kepentingan suatu pihak.
"Penyidik tidak cermat dalam menganalisa peristiwa hukum. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap sesorang haruslah diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena asas hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan sebaliknya, menggunakan hukum pidana sebagai senjata untuk menekan seseorang atau memenuhi kepentingan seseorang," kata Uli.
Tim kuasa hukum FT juga menilai penerapan hukum pidana pada kasus FT merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik seseorang.
FT yang merupakan orangtua tunggal (single parent) beranak satu dan sedang hamil tujuh bulan. Ia berjualan batik secara online di Facebook. DW yang disebut istri seorang jenderal bintang satu memesan 10 baju batik dari FT senilai Rp 2,5 juta.
Pada tenggat waktu pengiriman, FT ternyata tidak sanggup memenuhi pesanan DW. DW lalu mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta yang sudah dibayarkan ke FT sebelumnya.
DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.
Namun DW malah melaporkan FT dengan tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Polisi langsung bertindak cepat menangkap dan menahan FT.
Kini FT masih ditahan di Polsek Pondok Gede. Sidang kasus FT pun akan digelar pada 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.