Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tahanan Titipan di Lapas Bekasi Mengaku Diperas Napi

Kompas.com - 23/08/2018, 18:46 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Lukman (38), tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi pada 21 Agustus 2018, mengaku telah diperas oleh oknum narapidana (napi) di lapas itu.

Tres Priawati, kuasa hukum Lukman mengatakan, sebelum dimintai sejumlah uang, kliennya mengalami kekerasan fisik.

"Tahanan titipan masuk, itu bukan narapidana ya, itu tahanan titipan karena belum disidang. Tahanan masuk pertama kali itu digebukin dengan pernyataan kalau kamu tidak bayar Rp 1 juta untuk makan hari ini berarti kamu kami gebukin, tapi digebukin dulu," kata Tres kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Lukman, lanjut Tres, karena takut kemudian menghubungi istrinya untuk mengirim uang Rp 1 juta. Uang kemudian dikirim dan diberikan kepada oknum napi yang melakukan pemerasan.

Tres menambahkan, Lukman sempat meminta kepada istrinya uang sebesar Rp 200.000 untuk membeli rokok. Namun uang harus dikirimkan ke rekening pihak luar lapas.

Baca juga: Anggota Polisi yang Terlibat Pemerasan di Bekasi Terancam Dipecat

"Uang... diminta transfer Rp 200 ribu ternyata lewat rekening orang luar. Dari luar memberikan ke dalam ada itu kurirnya. Nah diserahkan ke Lukman tapi dipotong untuk biaya kurir. Berarti ini kan... suatu kondisi yang sudah terorganisir," tambah Tres.

Ia menunjukan foto bukti transfer uang yang diberikan kepada oknum napi tersebut.

Setelah diberikan uang Rp 1 juta, oknum tersebut meminta uang lagi ke Lukman sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk sewa kamar.

Tres mengadukan kasus yang dialami kliennya kepada petugas Lapas. Namun petugas mengaku tidak tahu adanya pemerasan dan pemukulan terhadap Lukman oleh oknum napi.

Menurut Tres, petugas lapas akan menindaklanjuti kasus yang dialami kliennya itu. Pihaknya telah meminta jaminan agar kliennya tak mengalami masalah selama dititipkan di lapas sambil menunggu sidang dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan di Polsek Pondok Gede.

Ade Kusmanto, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham menyarankan, pihak keluaraga atau kuasa hukum korban melaporkan kasus tersebut ke Kalapas Bekasi.

"Laporkan aja ke kalapasnya langsung supaya ada diberikan sanksi kepada napi tersebut atau kirim aduan ke humasditjenpas@yahoo.co.id," kata Ade.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, oknum napi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib di lapas tersebut.

"Diproses menurut tatatertib lapas, dicabut remisinya atau usulan pembebasan bersyaratnya kalo sedang mengajukan PB (pembebasan bersayarat) masuk sel tutupan sunyi, tidak diusulkan dapat remisi keagamaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com