JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan pihaknya hanya bisa mengimbau pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak merokok di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Kami hanya imbauan, kami bikin tulisan tanda dilarang merokok," kata Yuliadi ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).
Menurut Yuliadi, Gedung DPRD maupun Kompleks Balai Kota termasuk area bebas asap rokok. Artinya, tidak boleh ada kegiatan merokok sama sekali.
Baca juga: Sandiaga Sindir Ruang DPRD DKI yang Bau Asap Rokok
Aturan ini tertuang dalam Perda hingga Surat Edaran Sekretaris Daerah.
"Ya kan sebenarnya sudah ada imbauan ruangan AC enggak boleh merokok. Ya tapi kan teman-teman dewan masih merokok saja," ujarnya.
Yuliadi mengatakan pihaknya tidak berwenang menindak atau menegakkan aturan.
Oleh karena itu, ia berharap para pimpinan dan anggota dewan membatasi diri tidak merokok selama di Gedung DPRD.
Baca juga: Sandiaga: Semua yang Ada di Balai Kota dan DPRD DKI Tetap Ada di Hati Saya...
Sebelumnya, Sandiaga Uno menyindir pihak DPRD saat rapat paripurna pengunduran dirinya di DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).
Awalnya, Sandiaga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang sudah dianggap sebagai kakak. Begitu pula anggota dewan lainnya yang menurutnya sudah bekerja sama dengan baik.
"Saya akan sangat kehilangan ruang transit DPRD," kata Sandiaga dalam pidatonya.
Baca juga: Pidato Pengunduran Diri Sandiaga dan Jokowi Menurut Ketua DPRD DKI
Ruang transit yang dimaksud Sandiaga adalah ruang tunggu VIP di DPRD yang jadi tempat anggota dewan dan pejabat DKI menunggu rapat.
"Makananya selalu enak di situ dan selalu tercium aroma rokok," kata Sandiaga disambut riuh pimpinan dan anggota DPRD.
Ruang itu, seperti halnya ruangan lain di Gedung DPRD DKI, memang berbau asap rokok. Para anggota Dewan bebas mengisap rokok baik di ruang rapat hingga selasar.
Baca juga: Hari Ini, Sandiaga Bacakan Pengunduran Dirinya di Rapat Paripurna DPRD DKI
Sandiaga lalu menyindir larangan merokok di ruang publik yang sejatinya dilahirkan di DPRD.
"Walaupun Perda-nya diciptakan di ruangan ini juga," kata Sandiaga.
Perda yang dimaksud Sandiaga adalah Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Perda itu melarang kegiatan merokok di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak, dan angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.