Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebenarnya Sudah Ada Imbauan, tetapi Teman-teman DPRD Masih Saja Merokok"

Kompas.com - 28/08/2018, 12:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan pihaknya hanya bisa mengimbau pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak merokok di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Kami hanya imbauan, kami bikin tulisan tanda dilarang merokok," kata Yuliadi ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Menurut Yuliadi, Gedung DPRD maupun Kompleks Balai Kota termasuk area bebas asap rokok. Artinya, tidak boleh ada kegiatan merokok sama sekali.

Baca juga: Sandiaga Sindir Ruang DPRD DKI yang Bau Asap Rokok

Aturan ini tertuang dalam Perda hingga Surat Edaran Sekretaris Daerah.

"Ya kan sebenarnya sudah ada imbauan ruangan AC enggak boleh merokok. Ya tapi kan teman-teman dewan masih merokok saja," ujarnya.

Yuliadi mengatakan pihaknya tidak berwenang menindak atau menegakkan aturan.

Oleh karena itu, ia berharap para pimpinan dan anggota dewan membatasi diri tidak merokok selama di Gedung DPRD.

Baca juga: Sandiaga: Semua yang Ada di Balai Kota dan DPRD DKI Tetap Ada di Hati Saya...

Sebelumnya, Sandiaga Uno menyindir pihak DPRD saat rapat paripurna pengunduran dirinya di DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).

Awalnya, Sandiaga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang sudah dianggap sebagai kakak. Begitu pula anggota dewan lainnya yang menurutnya sudah bekerja sama dengan baik.

"Saya akan sangat kehilangan ruang transit DPRD," kata Sandiaga dalam pidatonya.

Baca juga: Pidato Pengunduran Diri Sandiaga dan Jokowi Menurut Ketua DPRD DKI

Ruang transit yang dimaksud Sandiaga adalah ruang tunggu VIP di DPRD yang jadi tempat anggota dewan dan pejabat DKI menunggu rapat.

"Makananya selalu enak di situ dan selalu tercium aroma rokok," kata Sandiaga disambut riuh pimpinan dan anggota DPRD.

Ruang itu, seperti halnya ruangan lain di Gedung DPRD DKI, memang berbau asap rokok. Para anggota Dewan bebas mengisap rokok baik di ruang rapat hingga selasar.

Baca juga: Hari Ini, Sandiaga Bacakan Pengunduran Dirinya di Rapat Paripurna DPRD DKI

Sandiaga lalu menyindir larangan merokok di ruang publik yang sejatinya dilahirkan di DPRD.

"Walaupun Perda-nya diciptakan di ruangan ini juga," kata Sandiaga.

Perda yang dimaksud Sandiaga adalah Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Perda itu melarang kegiatan merokok di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak, dan angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com