JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, pihak swasta sudah rampung membangun waduk di lahan yang berlokasi di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Lahan itu menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.
Anwar menyampaikan, Waduk Rorotan sudah diserahkan dari pihak pengembang dan sudah menjadi aset DKI. Lagi pula, lahan tempat dibangunnya waduk itu juga merupakan lahan milik Pemprov DKI.
Baca juga: Waduk Rorotan Belum Bersertifikat walau Tercatat sebagai Aset DKI
"Kewajiban pengembang membangun strukturnya, membangun danaunya. Tapi, kalau tanahnya milik pemda," ujar Anwar, saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Menurut Anwar, pihak pengembang membangun waduk itu untuk memenuhi kewajibannya membangun fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) berdasarkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
Setelah rampung, arset berupa waduk itu diserahkan sebagai aset Pemprov DKI.
"Sudah diserahkan, sudah aset. Penyerahan baru kemarin, baru bulan inilah, belum lama penyerahannya," kata Anwar.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus sebelumnya memastikan bahwa aset di Rorotan benar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Lahan yang Bikin Kadis SDA DKI Jadi Tersangka Sudah Dijadikan Waduk
Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.
Dulu, aset itu tercatat sebagai aset milik Dinas Pekerjaan Umum. Namun, kini menjadi milik Dinas Sumber Daya Air karena terjadi beberapa perubahan nomenklatur SKPD.
"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB-nya Dinas SDA," ujar Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.