JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan mengenai pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) PT Jakarta Propertindo dengan total Rp 2,3 triliun berlangsung panjang dalam rapat.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengkritik pengajuan PMD yang rencananya digunakan untuk pembangunan LRT (light rail transit) fase II dan rumah DP 0.
Beberapa anggota Banggar memperjuangkan agar PT Jakpro bisa mendapatkan PMD itu meskipun beberapa anggota lainnya menolak pengajuan anggarannya.
Namun, perdebatan yang berlangsung hampir 2 jam itu hening ketika Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah bicara.
"Hampir frustasi nih kita (membahasnya), terima kasih. Banyak sekali catatan untuk PMD perubahan PT Jakpro yang Rp 2,3 triliun ini. Di anggaran penetapan yang diajukan Rp 2,2 triliun jadi angka yang diusulkan tahun ini total hampir Rp 4,6 triliun," ujar Saefullah dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).
"Tetapi perlu saya ingatkan, peraturan daerah penyertaan modal untuk Jakpro sebesar Rp 10 triliun dan yang sudah di-delivery ada Rp 9,4 triliun," tambah dia.
Baca juga: PT Jakpro Dikritik Tak Bisa Jelaskan Perencanaan LRT Fase II dan Rumah DP Rp 0
Perda yang dimaksud Saefullah adalah Perda Nomor 13/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun ditingkatkan menjadi Rp 10 triliun. Sampai saat ini, PT Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.
Artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi tahun ini.
"Jadi hanya minus Rp 591 miliar saja utang Pemprov di perda itu," kata Saefullah.
Pengajuan sebesar Rp 2,3 triliun yang sejak awal dibahas pun otomatis tidak bisa diberikan.
Saefullah mengatakan, perda harus direvisi terlebih dahulu supaya PT Jakpro bisa menerima suntikan dana lagi.
Anggota Banggar DPRD DKI Cinta Mega kesal setelah mendengar penjelasan Saefullah.
Menurut dia, seharusnya Saefullah mengingatkan soal perda itu sejak awal. Dengan begitu, DPRD DKI tidak perlu panjang-panjang membahasnya.
"Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa? Tolong dong hargai juga kami, ini sudah dibahas sampai tingkat komisi," kata Cinta.