DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok segera memeriksa R (50) yang diduga mencabuli teman cucunya, N, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
"Kami akan panggil terduga pelaku yang dilaporkan maupun korban. Kami konstruksikan apakah benar terjadi kasus persetubuhan tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Jawa Barat, Kamis (27/9/2018).
Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta korban melakukan visum. Namun, lanjut dia, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Pihaknya masih terus menggali kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.
"Kami sudah periksa empat saksi. Kami masih dalami kasus ini ," ucapnya.
Baca juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan 26 Siswi Terancam Hukuman Tambahan
Sebelumnya, R dilaporkan polisi oleh keluarga N (7) atas dugaan pencabulan. R merupakan kakek teman korban yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kuasa hukum korban dari Dialektika Indonesia M Syarifudin Amin mendampingi korban dan melaporkan si kakek ke Mapolresta Depok, Jawa Barat pada Senin (25/9/2018).
"Saya datang ke sini untuk meminta polisi segera menangkap pelaku. Kami ke sini membawa satu orang saksi yang hampir pernah dicabuli pelaku," kata Syarifudin, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.