Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan "Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam" yang Tak Boleh Dianggap Sepele

Kompas.com - 05/10/2018, 08:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plang bertulis "Tamu 1x24 Jam Harap Lapor RT" yang biasa ditemukan di sudut-sudut kawasan permukiman di Jakarta tidak boleh dianggap main-main. Aturan wajib lapor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tepatnya berada di Pasal 57 perda tersebut.

"Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Dalam perda tersebut, diatur bahwa pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.

Di samping itu, pasal yang sama juga menyebutkan setiap pemilik rumah kos wajib melaporkan penghuninya kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik dan setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.

Baca juga: Ini Alasan Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT

Namun, peraturan tersebut rupanya belum banyak diketahui oleh mereka yang berstatus penghuni kos-kosan. Nurmansyah, penghuni kos-kosan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku tidak mengetahui bahwa kewajiban lapor tercantum di peraturan daerah.

"Saya enggak tahu kalau ada aturannya di perda, saya tahunya ya cuma aturan dari RT aja kalau harus lapor pas baru masuk," kata Nurmansyah.

Begitu pula dengan pemilik kos, seorang pemilik kos bernama Wena mengatakan ia sering melaporkan nama para penghuni kosnya kepada pengurus RT setempat. Namun, ia juga tak tahu bahwa hal itu diatur dalam perda.

"Saya cuma tahu kalau itu aturan dari RT, enggak tahu kalau ada Perda-nya. Tetapi, setiap ada anak baru yang masuk pasti bakal langsung dilapor ke sana," kata Wena.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara Erik Polim menyatakan, penghuni kos dan kontrakan wajib tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.

"Ini penting sekali buat RT/RW dan kelurahan. Jadi siapa aja sih yang tinggal di situ, misalnya ada apa-apa dia sakit atau pun kecelakaan kami bisa data," kata Erik saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Banyak Penghuni Kos Tak Tahu Lapor ke RT Telah Diatur Dalam Perda

Erik menambahkan, tertib administrasi juga akan memudahkan para penghuni kos dan kontrakan ketika membutuhkan pelayanan publik. Karena itu, ia mengimbau penghuni kos dan kontrakan melapor RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan.

Pernyataan sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma. Bahkan, Dhany mengimbau para pendatang untuk membuat surat keterangan domisili sementara (SKDS).

"Bagi warga yang datang ke DKI Jakarta dengan dokumen kependudukan daerah, segera mengurus administrasi kependudukan ke kecamatan untuk mendapatkan SKDS," ujar Dhany

Dhany menyampaikan, syarat mengajukan SKDS adalah surat pengantar RT/RW di lingkungan tempat tinggal, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga. Pihak kecamatan akan langsung mengurus SKDS jika persyaratan tersebut lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com