BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi pada Rabu (17/10/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi pukul 14.15 WIB, ada tiga mobil berwarna hitam diparkir di lobi kantor.
Sejumlah orang tampak membawa koper besar masuk ke dalam Kantor Dinas itu. Sebagian dari mereka mengenakan rompi krem bertuliskan "KPK".
Mereka masuk ke sejumlah ruangan di Kantor DPMPTSP. Sejumlah polisi pun nampak berjaga didepan pintu kantor dinas.
Baca juga: Wanti-wanti Mendagri Setelah Ditangkapnya Bupati Bekasi
Awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor dinas. Media hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar kantor.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan Meikarta, KPK tak hanya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sebagai salah satu tersangka kasus itu.
Selain itu, KPK menetapkan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bupati Bekasi Sempat Peringatkan Bawahan untuk Hati-hati terhadap Korupsi
Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.