JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah menaati Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) daerah masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Tjahjo berkaitan penetapan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap terkait izin proyek Meikarta.
"Hati-hati, aturan dijaga jangan melanggar RUTR, pihak swasta juga sudah kami imbau. Tapi namanya manusia ya, kita juga repot," kata Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: KPK Sita BMW yang Digunakan Kabid Tata Ruang Bekasi Melarikan Diri
Tjahjo menuturkan, pihaknya mempersilakan pihak swasta yang kesulitan mendapat izin untuk mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Tjahjo menyatakan hal itu bukan berarti mereka boleh melanggar aturan yang sudah ada dengan menyuap pejabat pemerintah daerah setempat.
"Kalau melanggar UU, tidak sesuai RUTR ya sudah jangan dipaksa. Ya tapi namanya pengusaha ya berjuang, kita kembali ke daerahnya tadi," ujarnya.
Baca juga: Bupati Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal
Menurut dia, apabila kepala daerah konsisten mengikuti aturan dan mekanisme yang ada, maka seharusnya tidak ada kasus suap menyuap.
Sebelumnya, Tjahjo mengaku prihatin atas ditangkap dan ditetapkannya Neneng sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Wapres Kalla Kembali Prihatin Bupati Bekasi Ditangkap KPK
Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Baca juga: Kabid Tata Ruang Bekasi Akui Terima 90.000 Dollar Singapura dari Lippo Group
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.