Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gebrakan Lurah Cibesut Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak...

Kompas.com - 19/10/2018, 09:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prihatin melihat perkawinan anak semakin marak, Lurah Cipinang Besar Utara (Cibesut) Sri Sundari mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perkawinan usia anak.

Surat yang diterbitkan pada 5 Oktober 2018 itu kemudian diedarkan melalui para ketua RW, RT, ketua PKK, serta seluruh tokoh masyarakat di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/10/2018).

Sundari mengaku, dia berani mengedarkan surat ini lantaran keprihatinannya menemukan perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.

"Kalau di Cipinang Besar Utara dibilang banyak (perkawinan anak) itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi. Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat keterangan menikah) ke kelurahan, kan, pasti petugas melihat ini masih di bawah umur," ujar Sundari, saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Lurah Cipinang Besar Utara Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

Berikut isi surat edaran tersebut:

Setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaran dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada Ketua RW, RT, seluruh pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Kelurahan Cipinang Besar Utara untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak (usia 18 tahun ke bawah), termasuk tidak memberikan dukungan pada perkewinan anak dalam bentuk lisan maupun tertulis.

2. Mengutamakan warganya menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Mengimbau para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak.

4. Semua pihak, baik pengurus lingkungan masyarakat maupun masyarakat ikut menyosialisasikan upaya maupun program dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak.

5. Warga untuk tidak melakukan dan tidak mendukung terjadinya praktik perkawinan anak.

6. Aktif melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan dengan pencegahan perkawinan anak RT/RW/Kader Posyandu/kader PKK atau ke pihak yang berwajib. 

Alasan mengeluarkan surat tersebut

Sundari mempunyai beberapa alasan mengapa dirinya mengeluarkan surat edaran tersebut.

Alasan utamanya karena ia kerap kali menjumpai anak-anak yang semestinya masih duduk di bangku sekolah tetapi sudah harus mengurus anak.

Baca juga: Alasan Lurah Cibesut Keluarkan Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

"Ketika saya turun di beberapa posyandu yang ada di CBU, terutama di RW 002 dan RW 003, saya ketemu anak yang ke posyandu masih usia-usia mudah kan kelihatan ya," kata dia.

Selain itu, Sundari sering menemukan perkawinan anak yang bermula dari kasus hamil di luar nikah. Hal inilah yang mendorong dia dan jajaran kelurahan mencegah perkawinan anak.

"Biasanya orangtuanya saya panggil, saya tanya, mengapa anaknya masih usia sekolah sudah dinikahkan. Kalau kasus di Cipinang Besar Utara yang saya lihat, saya temuin biasanya karena hamil di luar nikah," ujar dia.

Sundari belum bisa menjelaskan detail berapa banyak perkawinan anak yang terjadi di Cipinang Besar Utara.

Soalnya, sebagian anak yang menikah di wilayah tersebut hanya nikah siri, tanpa dicatat negara.

"Jadi, kalau bicara data, saya belum bisa pastikan, karena kebanyakan dari mereka juga nikahnya itu nikah agama (siri). Otomatis enggak punya buku nikah, otomatis anaknya enggak bisa dibuatkan akta, otomatis nanti anaknya sekolah juga kesulitan, jadi panjang," ujar dia.

Ia mengatakan, orang yang menikah pada usia masih di bawah umur secara ekonomi biasanya belum mandiri.

"Apalagi CBU ini kan wilayah padat penduduk dengan beberapa RW ada yang wilayah kumuh, makanya saya ingin memutus mata rantai itu. Mudah-mudahan langkah kecil ini bisa memutus mata rantai itu," tutur Sundari.

Selain itu, adalah faktor masalah kesehatan reproduksi.

"Kemudian dari kesehatan reproduksi kalau menurut medis juga kan belum siap. Anak-anak di bawah 18 tahun belum siap untuk nikah. Kemudian dari kematangan emosional, psikis, dan lain-lain mereka belum siap," ujar dia.

Solusi untuk mengurangi perkawinan anak di Cibesut

Setelah mengeluarkan surat edaran itu, Sundari menuturkan akan mencari beberapa solusi agar anak muda terutama yang masih berada dibawah 18 tahun bisa aktif berkegiatan.

Hal ini agar anak muda mempunyai kegiatan yang lebih positif untuk dilakukan.

Salah satunya adalah dengan menggelar festival olahraga di kelurahan dengan kurun waktu per tiga bulan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Alasan Lurah Cibesut Keluarkan Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

"Jadi, ada ingub soal festival olahraga sepanjang tahun. Itu diperuntukan untuk anak usia SD, usia SMP, usia SMA. Jadi, sepanjang tahun kami kelurahan melaksanakan itu. Artinya, pemerintah sendiri sudah memikirkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk generasi," ungkap dia.

Selain festival olahraga, pihak Kelurahan Cipinang Besar Selatan juga mengaktifkan kegiatan pemuda seperti karang taruna dan forum anak di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA).

Di RPTRA sendiri akan diadakan berbagai kegiatan seperti kesenian, pembelajaran dengan mendatangkan narasumber sebagai pembicara, hingga pelatihan olahraga.

"Kita menghidupkan kegiatan-kegiatan pemuda seperti karang taruna, forum anak di RPTRA setiap hari Sabtu. Ada silat, kemudian ada menggandeng narsum yang lain," kata dia.

"Waktu itu pernah kegiatan daur ulang, jadi dari koran mereka berkumpul mereka bikin kreasi seperti baju, topi. Disamping koran ada bungkus kopi, permen. Dan itu diajarkan setiap Sabtu di RPTRA. Maksimal 18 tahun, lebih dari 18 tahun mereka bisa bergabung dengan karang taruna," tambah Sundari.

Cipinang Besar Utara sendiri mempunyai 1 RPTRA dan 14 karang taruna yang terdapat di masing-masing RW.

Ia berharap, dengan banyaknya kegiatan yang diadakan oleh kelurahan, bisa membawa angin positif bagi masyarakat khususnya para pemudanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com