JAKARTA, KOMPAS.com - Prihatin melihat perkawinan anak semakin marak, Lurah Cipinang Besar Utara Sri Sundari mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perkawinan usia anak.
Surat tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2018.
Kemudian diedarkan melalui para ketua RW, RT, ketua PKK, serta seluruh tokoh masyarakat di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/10/2018).
Baca juga: KPAI Tolak Terjadinya Perkawinan Anak
Sundari mengaku berani mengedarkan surat ini lantaran keprihatinannya menemukan perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.
"Kalo di Cipinang Besar Utara dibilang banyak (perkawinan anak) itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi. Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat keterangan menikah) ke kelurahan, kan, pasti petugas melihat ini masih di bawah umur," ujar Sundari saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Tolak Perkawinan Anak!
Itu berarti anak wajib menuntut ilmu di bangku sekolah hingga usia 17 atau 18 tahun.
Lima tahun menjadi Lurah, Sundari sering menemukan perkawinan anak yang disebabkan hamil diluar nikah.
Hal inilah yang semakin mendorong dirinya dan jajaran kelurahan mencegah perkawinan anak.
Baca juga: Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII
"Biasanya orangtuanya saya panggil saya tanya, mengapa anaknya masih usia sekolah sudah dinikahkan. Kalau kasus di Cipinang Besar Utara yang saya lihat, saya temuin biasanya karena hamil di luar nikah," kata dia.
Sundari belum bisa menjelaskan detail berapa banyak perkawinan anak yang terjadi di Cipinang Besar Utara.
Hal ini disebabkan sebagian anak yang menikah di wilayah tersebut hanya nikah siri tanpa dicatat negara.
Baca juga: 1 Dekade Terakhir, Unicef Sebut Angka Perkawinan Anak di Dunia Menurun
"Jadi kalau bicara data, saya belum bisa pastikan, karena kebanyakan dari mereka juga nikahnya itu nikah agama (siri). Otomatis enggak punya buku nikah, otomatis anaknya enggak bisa dibuatkan akta, otomatis nanti anaknya sekolah juga kesulitan, jadi panjang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.