Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Meninggal, Istri Lanjutkan Tindakan Pemalsuan Buku Nikah

Kompas.com - 15/11/2018, 08:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu dan anaknya, masing-masing berinisal SLH dan BS, ditangkap polisi di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, karena terlibat aksi pemalsuan buku-buku nikah. Buku-buku nikah, yang ternyata palsu, itu mereka jual kepada warga yang memerlukan berkas tersebut.

Dari pemeriksaan polisi terungkap, SLH dan BS melakukan aksi itu ternyata melanjutkan pekerjaan J. J merupakan ayah BS atau suami dari SLH. J pernah bekerja sebagai pegawai Kantor Urusan Agama.

"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," kata Kanit Reskrim Polsek Koja Andry Suharto, Rabu (14/11/2018).

Andry menjelaskan, J sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000-an bersama salah seorang rekannya yang berinisial A.

Baca juga: Begini Modus Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakut

Setelah J meninggal tahun 2017, A melanjutkan kerjasamanya dengan SLH dan BS. Setiap bulannya, A mengirimkan 10 pasang buku nikah palsu kepada SLH dan BS untuk dijual.

"Menurut pengakuan tersangka, dia tidak tahu di mana rumahnya A karena A sudah rutin mengirim buku nikah sejak bapaknya BS (yaitu J) masih hidup," kata Andry.

Dalam melakukan aksinya, SLH dan BS memanfaatkan jaringan penghulu yang dimilikinya. Para penghulu itu dititipi formulir pembuatan buku nikah dan mengarahkan para mempelai membuat buku nikah lewat SLH dan BS.

"Setelah dinikahkan ustaz, secara agama sah, kemudian ustaz memberi tahu ada yang bisa bikin buku nikah. Dikasihlah formulir ini dibawa ke para tersangka," kata Andry.

SLH dan BS mematok harga Rp 400.000 untuk setiap pasang buku nikah palsu yang mereka jual. Sementara, harga buku nikah asli hanya Rp 170.000 per pasang.

Setiap bulan, SLH dan BS disebut bisa menjual 10 pasang buku nikah palsu.

Baca juga: Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Ditangkap Polisi

Kasus itu terungkap setelah ada seorang warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya. Saat menunjukkan buku nikahnya, polisi mencurigai buku nikah yag ditunjukkan warga itu palsu.

Soalnya, warna sampul buku nikah itu berbeda dengan yang asli serta data-data dalam buku nikah itu masih ditulis tangan, bukannya diketik.

SLH dan BS kini dijerat dengan Pasal 283 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com