Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan 64 Hakim MA Diminta Distop

Kompas.com - 21/11/2018, 20:18 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, meminta polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2018.

Kasus itu bermula ketika Farid Wajdi menanggapi turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018. Tanggapan Farid tersebut dinilai berisi tuduhan bahwa MA telah melakukan pungli.

"Kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," kata Mahmud Irsad Lubis ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: 64 Hakim MA Laporkan Jubir Komisi Yudisial

"Kami sudah sampaikan berupa surat agar polisi hentikan kegiatan ini (penyidikan kasus)," lanjut Mahmud.

Saat dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Farid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

Namun Mahmud mengatakan, berdasarkan sejumlah pertimbangan Farid memilih tak memenuhi panggilan itu. Sebagai gantinya, Mahmud menyambangi Polda Metro Jaya mewakili Farid.

Sebagai seorang juru bicara, lanjut Mahmud, Farid telah menjalankan fungsinya untuk melayani pertanyaan awak media dan tak dapat dipidanakan.

"Kedua bahwa Farid memandang kasus ini masuk dalam sengketa pers. Kalau sengketa pers, maka domainnya adalah domain pers. Di mana hak keberatan dan hak jawab menjadi suatu alasan dilakukannya tindakan tindakan terlebih dahulu, bukan domain polisi. Oleh sebab itu Farid belum pantas diperiksa dalam kasus ini," papar Mahmud.

Baca juga: Laporan 64 Hakim MA terhadap Jubir KY Naik Tahap Penyidikan

Alasan ketiga tak hadirnya Farid adalah karena ia merasa keberatan kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sidik itu kan artinya peristiwa pidana telah ditemukan, artinya polisi kan memandang ini adalah peristiwa pidana. Karena berdasarkan itu kami memandang tindakan polisi adalah prematur dan terkesan mengkriminalisasi Farid," lanjut dia.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahmud berharap polisi segera menanggapi surat permohonan penghentian kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com