JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembalian uang oleh pihak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 yang disidik polisi.
"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).
Argo mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap mata anggaran yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun oleh Pemuda Muhammadiyah.
"Penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan tentang penyedia makanan seperti apa, kemudian ada kegiatan misalnya menggunakan hotel, terus membuat kaus atau baju nanti akan telusuri sampai sana," lanjut Argo.
Baca juga: Timses Bantah Jokowi Intervensi Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Kemah
Adapun kegiatan kemah ini diinisiasi oleh Kemenpora RI dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Kedua pihak mendapatkan anggaran pelaksanaan kegiatan dari Kemenpora RI.
Namun, menurut Argo, polisi hanya menemukan dugaan penyimpangan anggaran Kemah Pemuda Islam Indonesia pada LPJ dari pihak Pemuda Muhammadiyah.
Tidak ditemukan penyelewengan dalam LPJ GP Ansor. Argo mengatakan, kesimpulan ini didapatkan setelah polisi memeriksa beberapa saksi dalam tahap penyelidikan kasus.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada staf Kemenpora kemarin tanggal 19 November (2018) dan memeriksa terhadap GP Ansor tanggal 19 November, kami sudah mendapatkan. Dari GP Ansor tidak ditemukan adanya penyimpangan di sana," ujar Argo.
Baca juga: Polisi: Dana Kemah Pakai Uang Rakyat, Rp 1 Pun Harus Dipertanggungjawabkan
Argo menyebutkan, hal ini yang membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Meski telah menemukan dugaan panggunaan fiktif anggaran kegiatan, Argo belum menyampaikan berapa indikasi kerugian negara dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani.
Saat menjalani pemeriksaan, Dahnil mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora RI).
Dahnil menyebut, pengembalian tersebut atas nama Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan dana bersumber dari kas internal organisasi.
Pengembalian dilakukan sesaat sebelum Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Isalm Indonesia Ahmad Fanani berlangsung.