Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Nama Tiga Pulau Reklamasi yang Diberikan Anies

Kompas.com - 27/11/2018, 05:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menamai tanah hasil reklamasi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama sesuai dengan slogan kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta yang lalu.

Kata Anies, nama itu adalah harapan baru bagi warga Jakarta.

"Karena itulah spirit yang ada di sini, ini adalah tempat yang baru sama sekali tidak ada sejarah karena itulah kita justru menengok ke depan. Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/12/2018).

Baca juga: Jakpro Siap Kelola Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Salah satu harapan baru itu, kata Anies, soal pantai reklamasi yang akan dinikmati gratis oleh publik. Pantai ini akan jadi pantai pertama yang gratis di DKI Jakarta.

"Ke depan, ini menjadi salah satu tempat kita bisa merasakan laut, bisa merasakan pantai, dan rasakan kemajuan bersama," ujar dia.

Menurut Anies, ketiga tanah reklamasi itu tidak tepat disebut sebagai pulau lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa. Ia menyebut seharusnya kawasan itu disebut sebagai pantai.

"Jadi bukan pulau baru, yang tepat disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.

Baca juga: Pantai Reklamasi Diharapkan Bisa Dinikmati Publik Akhir Tahun Ini

Anies mengatakan, penamaan ini segera dilakukan lantaran ia sudah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelolanya. Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 tahun 2018.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.

Berdasarkan isi pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.

Baca juga: Lahan Reklamasi 65 Persen untuk Fasilitas Publik, 35 Persen buat Pengembang

Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com