JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu BUMD milik DKI Jakarta, menyatakan siap mengelola pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
“Kami siap, bismillah,” ujar Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/11/2018).
Dwi mengatakan, pihaknya telah menerima penugasan untuk mengelola lahan hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Penugasan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.
“Kami sudah mulai mendalaminya hari ini guna menyusun perencanaan sebagaimana ditugaskan oleh Gubernur,” ujar Dwi.
Baca juga: Tunjuk Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies Tak Takut Digugat Pengembang
Penugasan yang diberikan, diantaranya mengelola lahan kontribusi dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Yang dimaksud dengan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) antara lain terkaiit air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.
“Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip good corporate governance,” ujar Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.