DEPOK, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan verifikasi dugaan malaadministrasi Pemkot Depok terkait pemagaran akses jalan masuk Pasar Cisalak, Jumat (14/12/2018).
"Kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen hasil pengecekan di lapangan dan memverifikasi dokumen kedua belah pihak, baik sertifikat rumah warga, IMB rumah warga, bukti-bukti perizinan pemagaran, dan bukti-bukti lainnya. Kita tunggu hasilnya minggu depan," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, saat dihubungi, Jumat.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah milik Pemkot Depok dan milik warga.
Baca juga: Ombudsman Cek Pemagaran Pasar Cisalak yang Diprotes Warga
Ia mengatakan, seharusnya ada surat izin sebelum Pemkot Depok melakukan pemagaran.
Kemudian, pihaknya harus meneliti pemagaran dilakukan di tanah Pemkot Depok atau milik warga.
"Kalau yang seharusnya itu tanah warga ya tidak boleh dipagari, tetapi kalau sebaliknya itu (tanah) punya pemkot, ya enggak boleh juga warga melarang pemkot (melakukan pemagaran)," ujar Teguh.
Baca juga: Pasar Cisalak Segera Direvitalisasi, Pedagang Tak Antusias
Pihaknya ingin memastikan tak ada yang dirugikan akibat pemagaran.
“Jangan sampai ini malah merugikan warga sekitar, misalnya dia kehilangan pendapatan karena tokonya harus tutup kalau ada pemagaran tersebut," katanya.
Pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara Pemkot Depok dan warga.
Jika Pemkot Depok terbukti melakukan malaadministrasi, maka Pemkot Depok harus mencabut pagar.
"Namun, kalau malah warganya yang salah, berarti warga harus sudah terima kalau digusur. Ini yang akan dibicarakan lagi terkait dana kompensasi penggusuran ini," tutur Teguh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.