DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Depok menyita 3.834 botol miras selama dua hari, pada Senin (17/9/2018) dan Selasa (18/9/2018).
Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan, 3.834 botol minuman keras tersebut diperoleh dari hasil operasi senyap.
"Kemarin kami berhasil amankan 1.209 botol (miras) di wilayah Sawangan. Nah sore ini kami amankan 2.642 botol (miras) di Pasar Cisalak," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan Caleg di Balikpapan, Akibat Miras hingga Dugaan Persekongkolan
Yayan mengatakan, pihaknya menemukan miras tersebut di dalam mobil boks saat akan didistribusikan ke toko-toko jamu.
Sopir truk, lanjut dia, sebelumnya sudah pernah diamankan saat membawa miras di Sawangan.
"Pas kami cek eh ternyata sopirnya yang kemarin malam mendistribusikan miras ke wilayah Sawangan dan sempat kami amankan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan Pabrik Miras Berisi 1.494 Plastik Ciu di Cisoka
Pihaknya akan memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua sopir yang membawa miras sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Ya, kami hanya bisa menjerat mereka tipiring dengan hukuman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta," ucap Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.