Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Sebarkan Foto Syur, Pria Ini Peras Kekasihnya hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 10/01/2019, 04:10 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa, BP (23) mengalami pemerasan dan penipuan oleh kekasihnya, RJ (34).

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tinder selama dua bulan.

Setelah berkenalan dan membangun hubungan, pelaku mengajak korban berbisnis bersama dengan dijanjikan keuntungan yang besar dalam waktu cepat.

Baca juga: Polda Papua Tetapkan Kadis Kehutanan Tersangka Kasus Pemerasan

"Korban memberikan modal untuk bisnis kawat las sebesar Rp 25 juta kepada RJ lewat transfer. Korban dijanjikan dalam tempo satu bulan akan dikembalikan dengan tambahan keuntungan 30 persen dari modal," kata Ewo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Pemerasan bermula ketika pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya saat melakukan panggilan video atau video call. Korban pun menuruti permintaan pelaku atas dasar sayang. 

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) saat panggilan video tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tersangka Kasus Pemerasan

Pelaku pun memeras korban dengan meminta uang Rp 35 juta. 

Ia mengatakan, pelaku sudah memeras korban selama satu bulan terakhir.

Hingga akhirnya pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 65 juta.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak memberikan uang tersebut.

Baca juga: China: Rencana AS Mundur dari Perjanjian Senjata Nuklir adalah Pemerasan 

Korban yang panik dan tidak punya uang lagi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang.

"Pelaku akhirnya dijebak untuk mengambil uang dan langsung kami tangkap," ujar Ewo.

Polisi menangkap pelaku pada Senin (7/1/2019) dan kini ditahan di Mapolsek Tangerang.

Ewo mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang yang Diduga Lakukan Pemerasan di Pasar Kramatjati

"Kepada masyarakat, kami berharap gunakan medsos untuk kegiatan positif. Jangan mudah percaya dengan orang yang hanya dikenal melalui medsos supaya tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com