Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Sebarkan Foto Syur, Pria Ini Peras Kekasihnya hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 10/01/2019, 04:10 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa, BP (23) mengalami pemerasan dan penipuan oleh kekasihnya, RJ (34).

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tinder selama dua bulan.

Setelah berkenalan dan membangun hubungan, pelaku mengajak korban berbisnis bersama dengan dijanjikan keuntungan yang besar dalam waktu cepat.

Baca juga: Polda Papua Tetapkan Kadis Kehutanan Tersangka Kasus Pemerasan

"Korban memberikan modal untuk bisnis kawat las sebesar Rp 25 juta kepada RJ lewat transfer. Korban dijanjikan dalam tempo satu bulan akan dikembalikan dengan tambahan keuntungan 30 persen dari modal," kata Ewo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Pemerasan bermula ketika pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya saat melakukan panggilan video atau video call. Korban pun menuruti permintaan pelaku atas dasar sayang. 

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) saat panggilan video tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tersangka Kasus Pemerasan

Pelaku pun memeras korban dengan meminta uang Rp 35 juta. 

Ia mengatakan, pelaku sudah memeras korban selama satu bulan terakhir.

Hingga akhirnya pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 65 juta.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak memberikan uang tersebut.

Baca juga: China: Rencana AS Mundur dari Perjanjian Senjata Nuklir adalah Pemerasan 

Korban yang panik dan tidak punya uang lagi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang.

"Pelaku akhirnya dijebak untuk mengambil uang dan langsung kami tangkap," ujar Ewo.

Polisi menangkap pelaku pada Senin (7/1/2019) dan kini ditahan di Mapolsek Tangerang.

Ewo mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang yang Diduga Lakukan Pemerasan di Pasar Kramatjati

"Kepada masyarakat, kami berharap gunakan medsos untuk kegiatan positif. Jangan mudah percaya dengan orang yang hanya dikenal melalui medsos supaya tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com