JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriah Dzinnun diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanyenya.
Ketua Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, kampanye yang dilaporkan itu terjadi di Jalan Luar Batang 3, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (15/12/2018) lalu.
Baca juga: Uu Minta Kader PPP Angkat Tangan dan Angkat Kaki Saat Kampanye
"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," kata Benny lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).
PNS yang dimaksud adalah Wirta Amin Assalaf.
Benny mengatakan, Wirta masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara di kantor Kementerian Agama Jakarta Utara.
Ada tiga orang yang dilaporkan melanggar kampanye.
"Ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf," ujar Benny.
Benny mengatakan, selama 14 hari Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara, dan Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa berbagai pihak.
Hasilnya, para terlapor terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Perkara pelanggaran pemilu diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (16/1/2019) lalu," kata dia.
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye Terselubung
Benny menjelaskan, pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye dilarang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para terlapor terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kompas.com telah menghubungi Yusriah untuk mengkonfirmasi pernyataan Bawaslu, namun yang bersangkutan tidak merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.